Hizbut tahrir

Hizb ut-Tahrir (bahasa Arab: حزب التحرير Ḥizb at-Taḥrīr; Party of Liberation) is a radical,[1] international, pan-Islamic political organisation, which describes its "ideology as Islam", and its aim as the re-establishment of "the Islamic Khilafah (Caliphate)" or Islamic state. The new caliphate would unify the Muslim community (Ummah)[2] in a unitary (not federal)[3] "superstate" of unified Muslim-majority countries[4] spanning from Morocco in West Africa to the southern Philippines in East Asia. The proposed state would enforce Islamic Shariah law,[5] return to its "rightful place as the first state in the world",[5] and carry "the Da'wah of Islam" to the rest of the world.[6]
The organization was founded in 1953 as a Sunni Muslim organization in Jerusalem by Taqiuddin al-Nabhani, an Islamic scholar and appeals court judge (Qadi)[7] from Palestine. Since then Hizb ut-Tahrir has spread to more than 50 countries, and grown to a membership estimated to be between "tens of thousands"[8] to "about one million".[9] Hizb ut-Tahrir is very active in Western countries, particularly in the United Kingdom, and also in several Arab and Central Asian countries, despite being banned by some governments. Members typically meet in small private study circles, but in countries where the group is not illegal (such as Europe) it also engages with the media and organises rallies and conferences.[1]
The "basis" of the party's "ideological platform" has been described as the writings of its deceased founder al-Nabhani, "unchanged in the last 50 years" and unlikely to be, as "any major changes" might "undermine" party unity.[10] The party itself claims its "ideology and its method of work" has been "meticulously thought out and published in many detailed books."[Note 1]
Al-Nabhani also developed a program and "draft constitution" for the caliphate,[6][13][14] which would be run by a caliph head of state elected by Muslims.[15][16][17] Article of the constitution detail such points as metals to be used in currency (silver and gold), age at which Muslims males will begin military training (15), the "sole language of the state" (Arabic), and obedience of wives to their husbands.[Note 2] Anti-Zionism and the belief that the State of Israel is an "illegal entity" to be "dismantled"[21] or "destroyed" without compromise,[22] is an important element of party doctrine.[6]
Hizb ut-Tahrir has been described as "controversial",[23] and as of mid 2015 it was banned in Germany, Russia, China, Egypt, Turkey,[24] and all but 3 Arab countries.[25] Some observers believe it is a victim of unjust and untrue allegations of connections to terrorism[26] as the organization has never been "overtly involved" in terrorism or even any "violent actions";[27] that its role in radicalization of young Muslims has been "exaggerated",[28] and/or that the re-establishment of its caliphate would provide stability and security.[29][30][31] Critics and others argue that the party is engaged in "politics of hatred"[32] and intolerance which is a "natural precursor" of and provides ideological justification for[33] violence;[32] that actions such as calling suicide bombers "martyrs",[34] accusing western countries of waging war on Islam and Muslims,[35][36] or calling for the destruction of Hindus in Kashmir, Russians in Chechnya and Jews in Israel—are extremist;[37] or that it opposes violence and military expansion not in principle but only until its "Islamic state" has been established. [27]

Latar belakang pendirian

Hizbut Tahrir didirikan sebagai harokah Islam yang bertujuan mengembalikan kaum muslimin untuk kembali taat kepada hukum-hukum Allah SWT yakni hukum Islam, memperbaiki sistem perundangan dan hukum negara yang dinilai tidak Islami/kufur agar sesuai dengan tuntunan syariat Islam, serta membebaskan dari sistem hidup dan pengaruh negara barat. Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk membangun kembali pemerintahan Islam warisan Rosulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin yakni Khilafah Islamiyah di dunia, sehingga hukum Islam dapat diberlakukan kembali.

Keharusan Berdirinya Partai-partai Politik Menurut Syariat

Berdirinya Hizbut Tahrir, sebagaimana telah disebutkan, adalah dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT dalam QS.Ali Imran, “Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat.” Dalam ayat ini, sesungguhnya Allah telah memerintahkan umat Islam agar di antara mereka ada suatu jamaah (kelompok) yang terorganisasi. Kelompok ini memiliki dua tugas: (1) mengajak pada al-Khayr, yakni mengajak pada al-Islâm; (2) memerintahkan kebajikan (melaksanakan syariat) dan mencegah kemungkaran (mencegah pelanggaran terhadap syariat).
Perintah untuk membentuk suatu jamaah yang terorganisasi di sini memang sekadar menunjukkan adanya sebuah tuntutan (thalab) dari Allah. Namun, terdapat qarînah (indikator) lain yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut adalah suatu keniscayaan. Oleh karena itu, aktivitas yang telah ditentukan oleh ayat ini yang harus dilaksanakan oleh kelompok yang terorganisasi tersebut—yakni mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar—adalah kewajiban yang harus ditegakkan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban ini telah diperkuat oleh banyak ayat lain dan sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw., misalnya, bersabda, “Demi Zat Yang diriku berada di tangan-Nya, sungguh kalian (mempunyai dua pilihan): melaksanakan amar makruf nahi mungkar ataukah Allah benar-benar akan menimpakan siksaan dari sisi-Nya. Kemudian, setelah itu kalian berdoa, tetapi doa kalian itu tidak akan dikabulkan.” (H.R. At-Turmudzî, hadis no. 2259). Hadis di atas merupakan salah satu qarînah (indikator) yang menunjukkan bahwa thalab (tuntutan) tersebut bersifat tegas dan perintah yang terkandung di dalamnya hukumnya adalah wajib.
Jamaah terorganisasi yang dimaksud haruslah berbentuk partai politik. Kesimpulan ini dapat dilihat dari segi: (1) ayat di atas telah memerintahkan kepada umat Islam agar di antara mereka ada sekelompok orang yang membentuk suatu jamaah; (2) ayat di atas juga telah membatasi aktivitas jamaah yang dimaksud, yaitu mendakwahkan Islam dan melaksanakan amar makruf nahyi munkar.
Sementara itu, aktivitas amar makruf nahi mungkar di dalamnya mencakup upaya menyeru para penguasa agar mereka berbuat kebajikan (melaksanakan syariat Islam) dan mencegah mereka berbuat kemungkaran (melaksanakan sesuatu yang tidak bersumber dari syariat, misalnya, bersikap zalim, fasik, dan lain-lain). Bahkan, inilah bagian terpenting dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, yaitu mengawasi para penguasa dan menyampaikan nasihat kepada mereka. Aktivitas-aktivitas seperti ini jelas merupakan salah satu aktivitas politik, bahkan termasuk aktivitas politik yang amat penting. Aktivitas politik ini merupakan ciri utama dari partai-partai politik yang ada. Dengan demikian, ayat di atas menunjukkan pada adanya kewajiban mendirikan partai-partai politik.
Akan tetapi, ayat tersebut di atas memberi batasan bahwa kelompok-kelompok yang terorganisasi tadi mesti berbentuk partai-partai Islam. Sebab, tugas yang telah ditentukan oleh ayat tersebut—yakni mendakwahkan kepada Islam dan mewujudkan amar makruf nahi mungkar sesuai dengan hukum-hukum Islam—tidak mungkin dapat dilaksanakan kecuali oleh organisasi-organisasi dan partai-partai Islam. Partai Islam adalah partai yang berasaskan akidah Islam; partai yang mengadopsi dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum, dan solusi-solusi (atas berbagai problematika umat) yang Islami; serta partai yang tharîqah (metode) operasionalnya adalah metode Rasulullah saw.
Oleh karena itu, tidak dibolehkan organisasi-organisasi/partai-partai politik yang ada di tengah-tengah umat Islam berdiri di atas dasar selain Islam, baik dari segi fikrah (ide dasar) maupun tharîqah (metode)-nya. Hal ini, di samping karena Allah telah memerintahkan demikian, juga karena Islam adalah satu-satunya mabda’ (ideologi) yang benar dan layak di muka bumi ini. Islam adalah mabda’ yang bersifat universal, sesuai dengan fitrah manusia, dan dapat memberikan jalan pemecahan kepada manusia (atas berbagai problematikan mereka, penerj.) secara manusiawi. Oleh karena itu, Islam telah mengarahkan potensi hidup manusia—berupa gharâ’iz (nalurinaluri) dan h ajât ‘udhawiyyah (tuntutan jasmani), mengaturnya, dan mengatur pemecahannya dengan suatu tatanan yang benar; tidak mengekang dan tidak pula melepaskannya sama sekali; tidak ada saling mendominasi antara satu gharîzah (naluri) atas gharîzah (naluri) yang lain. Islam adalah ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan.
Allah telah mewajibkan umat Islam agar selalu terikat dengan hukumhukum Islam secara keseluruhan, baik menyangkut hubungannya dengan Pencipta mereka, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akidah dan ibadah; menyangkut hubungannya dengan dirinya sendiri, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah akhlak, makanan, pakaian, dan lain-lain; ataupun menyangkut hubungannya dengan sesama manusia, seperti hukum-hukum yang mengatur masalah muamalat dan perundang-undangan. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar menerapkan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan mereka, menjalankan pemerintahan Islam, serta menjadikan hukum-hukum syariat yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah RasulNya sebagai konstitusi dan sistem perundang-undangan mereka. Allah berfirman : Putuskanlah perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 48).
Hendaklah kalian memutuskan perkara di antara manusia berdasarkan wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka, jangan sampai mereka memalingkan kalian dari sebagian wahyu yang telah Allah turunkan kepada kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 49).
Oleh karena itu, Islam memandang bahwa tidak menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum Islam merupakan sebuah tindakan kekufuran, sebagaimana firman-Nya: Siapa saja yang tidak memutuskan perkara (menjalankan urusan pemerintahan) berdasarkan wahyu yang telah diturunkan Allah, berarti mereka itulah orang-orang kafir. (QS al-Mâ’idah [5]: 44).
Semua mabda’ (ideologi) selain Islam, seperti kapitalisme dan sosialisme (termasuk di dalamnya komunisme), tidak lain merupakan ideologi-ideologi destruktif dan bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Ideologi-ideologi tersebut adalah buatan manusia yang sudah nyata kerusakannya dan telah terbukti cacat-celanya. Semua ideologi yang ada selain Islam tersebut bertentangan dengan Islam dan hukumhukumnya. Oleh karena itu, upaya mengambil dan meyebarluaskannya serta dan membentuk organisasi/partai berdasarkan ideologi-ideologi tersebut adalah termasuk tindakan yang diharamkan oleh Islam. Dengan demikian, organisasi/partai umat Islam wajib berdasarkan Islam semata, baik ide maupun metodenya. Umat Islam haram membentuk organisasi/partai atas dasar kapitalisme, komunisme, sosialisme, nasionalisme, patriotisme, primordialisme (sektarianisme), aristokrasi, atau freemasonry. Umat Islam juga haram menjadi anggota ataupun simpatisan partai-partai di atas karena semuanya merupakan partai-partai kufur yang mengajak kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman: Barangsiapa yang mencari agama (cara hidup) selain Islam, niscaya tidak akan diterima, sementara di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi. (QS Ali Imran [3]: 85). Allah juga berfirman dalam ayat yang kami jadikan patokan di sini, yaitu, mengajak kepada kebaikan, yang dapat diartikan dengan mengajak pada Islam.
Sementara itu, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang melakukan suatu amal-perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, berarti amal-perbuatan itu tertolak.” (H.R. Muslim, hadis no. 1718). Rasulullah saw. juga bersabda, “Barangsiapa yang mengajak orang pada ashabiyah (primordialisme, sektarianisme, nasionalisme) tidaklah termasuk golongan kami.” (H.R. Abû Dâwud, hadis no. 5121). Berkaitan dengan hal di atas, upaya untuk membangkitkan umat dari kemerosotan yang dideritanya; membebaskan mereka dari ide-ide, sistem, dan hukum-hukum kufur; serta melepaskan mereka dari kekuasaan dan dominasi negara-negara kafir, sesungguhnya dapat ditempuh dengan jalan meningkatkan taraf berfikir mereka. Upaya riilnya adalah dengan melakukan reformasi total dan fundamental atas ide-ide dan persepsi-persepsi yang telah menyebabkan kemerosotan mereka. Setelah itu, ditanamkan di dalam benak umat ide-ide dan pemahaman-pemahaman Islam yang benar. Upaya demikian diharapkan dapat menciptakan perilaku umat dalam kehidupan ini yang sesuai dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam.

Tujuan

Hizbut Tahrir memiliki dua tujuan: (1) melangsungkan kembali kehidupan Islam; (2) mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak umat Islam agar kembali hidup secara Islami di dâr al-Islam dan di dalam lingkungan masyarakat Islam. Tujuan ini berarti pula menjadikan seluruh aktivitas kehidupan diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat serta menjadikan seluruh pandangan hidup dilandaskan pada standar halal dan haram di bawah naungan dawlah Islam. Dawlah ini adalah dawlah-khilâfah yang dipimpin oleh seorang khalifah yang diangkat dan dibaiat oleh umat Islam untuk didengar dan ditaati. Khalifah yang telah diangkat berkewajiban untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya serta mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.
Di samping itu, aktivitas Hizbut Tahrir dimaksudkan untuk membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar melalui pemikiran yang tercerahkan. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat Islam ke masa kejayaan dan keemasannya, yakni tatkala umat dapat mengambil alih kendali negaranegara dan bangsa-bangsa di dunia ini. Hizbut Tahrir juga berupaya agar umat dapat menjadikan kembali dawlah Islam sebagai negara terkemuka di dunia—sebagaimana yang telah terjadi pada masa silam; sebuah negara yang mampu mengendalikan dunia ini sesuai dengan hukum Islam

Keanggotaan Hizbut Tahrir

Hizbut Tahrir menerima anggota dari kalangan umat Islam, baik pria maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan dan dari suku apapun. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh umat Islam. Partai ini menyerukan kepada umat untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturannya tanpa memandang lagi ras-ras kebangsaan, warna kulit, maupun mazhab-mazhab mereka.
Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam. Para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir dipersatukan dan diikat oleh akidah Islam, kematangan mereka dalam penguasaan ide-ide (Islam) yang diemban oleh Hizbut Tahrir, serta komitmen mereka untuk mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Mereka sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia terlibat secara intens dengan Hizb; berinteraksi langsung dengan dakwah bersama Hizb; serta mengadopsi ide-ide dan pendapat-pendapat Hizb. Dengan kata lain, ikatan yang mengikat para anggota dan aktivis Hizbut Tahrir adalah akidah Islam dan tsaqâfah (ide-ide) Hizb yang sepenuhnya diambil dari dari akidah ini. Halaqah-halaqah atau pembinaan wanita di dalam tubuh Hizbut Tahrir terpisah deri halaqah-halaqah pria. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, para muhrimnya, atau sesama wanita itu sendiri .

Aktivitas Hizbut Tahrir

South and Southeast Asia

Indonesia and Malaysia

Hizb ut-Tahrir use to work openly in Malaysia and Indonesia and has never been banned in these two Muslim-majority countries. Indonesia has been called the party's "strongest base", where in August 2007 tens of thousands of people demonstrated in support of the caliphate in a stadium in Jakarta.[8]
The party was introduced in Indonesia in 1983 by a man of Jordanian-Lebanese descent, Abdur-Rahman al-Baghdadi. As of 2004 it was led by Muhammad Ismail Yusanto.[39] It started as an underground campus movement and as of 2004 remained "largely campus based" with "well-attended rallies and meetings without government restrictions".[39]
According to the International Crisis Group HT Indonesia may have ties to violent extremist groups such as Jemaah Islamiyah, the group responsible for the Bali bombing in October 2002.[39][40]
On January 14, 2016, four assailants staged a bomb and firearm attack in Jakarta where eight people (including the four assailants) died. Indonesian police named a Bahrun Naim, as the principal organizer of the attack. Bahrun was Indonesian but based in Syria with "Islamic State", but before that "studied with Hizbut Tahrir" (both HT and Islamic State in favor of a new caliphate). HT Indonesia spokesman Muhammad Ismail Yusanto stated that Bahrun was expelled from Hizbut Tahrir when it was found out he was "secretly hiding a weapon".[41] On September 17, 2015 the Selangor (Malaysia) Fatwa Committee declared Hizbut Tahrir a deviant group and said followers of the pro-Caliphate movement who continue to spread their ideologies and teachings in the state will face legal action.[42]



Tidak ada komentar:

Posting Komentar